//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

Jejak Dosen

Blog Seputar Dosen, Mahasiswa,Kampus dan sisi lain seorang Dosen

Kampus

Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik , harus tahu

Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik – Dari Judul artikel ini agak serem ya, Kejahatan di dunia akademik?  😎 tidak kejahatan fisik, tetapi menurut saya kejahatan di akademik ini tidak bisa di toleransi lagi. postingan ini bagian pengalaman saya hari ini di kampus, ketika datang seorang teman membawa sebuah buku publikasi. kebetulan di kantor terdapat beberapa dosen yang sedang membuat proposal penelitian kementrian ristek dikti untuk tahun anggaran 2017.

Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik
Plagiat adalah Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik

Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik

Masih tertuju dengan buku publikasi yang berwarna hijau yang dibawa teman tersebut, sontak semua kepo untuk membaca isi dari buku tersebut. saya pun menunggu giliran untuk membaca buku yang diterbitkan oleh kampus saya tersebut. yang pertama membaca seorang teman saya, dan dia agak kaget ada hasil karya tulisan dia yang tercetak di dalam buku tersebut. padahal dia tidak pernah mengirimkan draft atau proposal penelitian tersebu ke editor tersebut.

Sontak kami pun kaget, dilihat perhalaman dari isi buku tersebut. dan kemudian dia menunjukan kepada saya file aslinya dari tulisan buku tersebut. dan Tidak ada yang di Edit sama sekali content-nya. memang pada artikel tersebut ada nama teman saya tersebut, tetapi dimasukan sebagai penulis ke empat. padahal tulisan tersebut hasil karyanya. Mungkin ada yang bertanya, emangnya kenapa dengan penulis yang di tulis pada artikel di nomor satu, dua, tiga atau nomor empat? kan sama aja, sama-sama ditulis.

Seorang dosen atau akademisi pasti tahu jawaban sederhananya, saya coba membahas sedikit? ketika seorang dosen mengajukan Jenjang jabatan akademik (JJA) untuk nilai kum penelitian berbeda antara penulis pertama, kedua dst? di mana perbedaannya? Penulis pertama mendapat nilai kum 60 % dan Penulis selanjutnya mendapatkan nilai kum 40%. contoh : saya menulis di jurnal lokal tidak terakreditasi dengan nilai kum maksimal 10 point. dan saya sebagai penulis pertama, dan kemudian ada penulis kedua dan ketiga. berapakah point kum yang saya dapat : 60% * 10 = 6 point. (untuk penulis pertama), bagaimana untuk penulis kedua dan ketiga : 40%/2 = masing-masing dosen : 20% * 10 point = 2 point dst.

Baca Juga Artikel menarik lainnya :  Workshop penyusunan output penelitian di bengkulu

Apa yang terjadi dengan case teman saya, dia yang menulis, dia yang mendapatkan nilai kum kecil. (yang sabar bro). pada dasarnya bukan saja untuk nilai kum tetapi dapat menyangkut segala bidang. lanjut, menjawab pertanyaan dari judul Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik adalah PLAGIAT / PLAGIARISME.  Apa itu Plagiat / Plagiarisme menurut KBBI adalah menjiplak yang melanggar hak cipta atau mengklaim hasil karya orang lain sebagai hasil karya dirinya.

Apa Sih yang membuat orang melakukan Plagiat pada penelitian atau publikasi ?
Jawaban sederhananya, Dia MALAS, tapi ingin terlihat dan terekpose bahwa produktif dalam melakukan penelitian, padahal seseorang tersebut pasti sadar bahwa plagiat adalah hal haram yang di lakukan khususnya di Dunia Pendidikan dan Akademik.

Pengalaman saya, ada tulisan yang dimuat di sebuah jurnal, dan pada bagian isi salah satu artikel tersebut ada tulisan skripsi atau tesis, Ristek dikti menganggap itu hal plagiat. padahal hal tersebut masih bisa di perdebatkan karena publikasi jurnal tersebut dari hasil tesis dosen tersebut dan tidak copy paste punya orang lain, dan kasus tersebut terjadi ketika sedang pengurusan JJA. apa yang terjadi? dosen tersebut mendapat sanksi 2 tahun tidak boleh mengajukan usulan JJA.

Saya teringat, pernah membaca buku panduan dan aturan pengusulan JJA dan salah satu point pada bab penelitian, berisi apabila dalam kutipan tidak ada referensi pada daftar pustaka, maka publikasi tersebut di anggap PLAGIAT. dan pertanyaan saya sekarang Bagaimana Hukuman Seseorang yang 100 persen mengambil dan mengklaim tulisan orang lain sebagai miliknya tanpa izin orang tersebut. dan langsung mempublikasikannya?

Dari pertanyaan saya diatas, saya mencoba mencari dasar hukumnya. dan saya menemui salah satu Undang-undang no 19 tahun 2002 pada pasal 72 ayat 1 : yang pada intinya seorang plagiat dapat dihukum penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000. mungkin ada beberapa peraturan mentri dan lain-lain yang dapat menghukum seorang plagiat.

Baca Juga Artikel menarik lainnya :  Cara mengajar mata kuliah teori bobot 4 sks untuk dosen

Intinya Plagiat itu adalah kejahat terbesar di dunia pendidikan dan akademik, suka tidak suka minimal kita harus mengutuk seorang plagiat. sebagai Dosen kami merasa marah, kesal dan kecewa ketika menguji sidang skripsi dan menemukan skripsi mahasiswa tersebut adalah plagiat. dan kenapa harus akademis atau pendidik atau dosen yang melakukan Plagiat. tanya pada rumput yang bergoyang (Ebiet G Ade), demikian unek-unek dari saya 😆  tentang Kejahatan Terbesar di dunia pendidikan dan akademik yaitu Plagiat. artikel ini tidak untuk menyindir atau sok pintar. tetapi hal ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Robby Yuli Endra

Seorang Dosen Biasa, yang lagi belajar blog, nulis-nulis pengalaman sehari-hari sebagai dosen atau sisi lain atau pengalaman lain. berharap artikel yang sederhana bermanfaat untuk pembaca. siap menerima saran dan kritik untuk kemajuan blog ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *