//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

Jejak Dosen

Blog Seputar Dosen, Mahasiswa,Kampus dan sisi lain seorang Dosen

Informasi

Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung

Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung – Nikah merupakan sunnah nabi yang akan di jalani semua manusia yang ada di bumi (gile kata-kata pembukanya hehe). pada artikel kali ini saya akan share informasi sedikit tentang pengurusan pernikahan di KUA Khususnya di Kota Bandar Lampung. Topik ini merupakan pengalaman pribadi saya, yang baru saja melangsungkan pernikahan. dan mungkin akan menjadi referensi buat teman-teman yang ingin melaksanakan pernikahan.

Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung
Akad Nikah

Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung

Sebelum membahas tentang syarat-syarat serta dokumen apa saya yang harus di persiapkan untuk pernikahan di KUA, alangkah lebih baik kita mengingat lagi rukun nikah :

Menikah itu pada dasarnya (dari aturan agama tidak sulit), Rukun nikah yaitu :

1.Ada Mempelai Pria / Pengantin Laki-Laki

2. Ada Mempelai Wanita / Pengantin Wanita

3.Wali Nikah (Ayah Mempelai wanita) / atau orang yang dapat menjadi wali nikah

4.Dua Orang Saksi

5. Ijab Kabul

Dan Selanjutnya apa saja dan bagaimana Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung .

Menentukan Tempat untuk menikah :

Hal ini menjadi penting secara administrasi jika anda melaksanakan pernikahan di tempat calon mempelai wanita (CPW) berbeda kecamatan, maka anda sebagai Calon mempelai Pria harus mengurus surat numpang nikah, seperti yang saya laksanakan karena saya dan istri berbeda kecamatan.

Selain Menentukan tempat menikah, hal lain yang harus anda pikirkan adalah waktu pendaftran pernikahan. hal ini menjadi penting karena waktu pendaftaran kalau dari KUA sekitar 10 hari kerja. tetapi alangkah lebih baik anda mengurusnya 2-3 bulan sebelumnya. hal ini mengantisipasi anda dapat mendapatkan penghulu sesuai dengan jadwal akad nikah anda. karena setiap kecamatan penghulu terbatas, apalagi anda membuat jadwal pernikahan di tanggal-tanggal cantik. bakalan ramai hehe

Baca Juga Artikel menarik lainnya :  Syarat syarat terbaru mendaftar google adsense via Youtube

Dokumen serta syarat yang harus di persiapkan oleh kedua mempelai untuk pengurusan pernikahan :

1.Fotocopy KTP Kedua mempelai (Kurang lebih 4 Lembar)

2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai (Kurang lebih 4 Lembar)

3. Pas foto kedua mempelai (ukuran 2×3) dan (ukuran 3×4) masing-masing 4 lembar. Latar belakang Biru

4.Ijasah Terakhir (Tergantung KUA tempat anda menikah)

5. Materai 6000 sekitar 6 lembar

Kemudian beberapa dokumen tambahan yang tidak saya lengkapi, tetapi mungkin dibutuhkan karena background anda.

6. Surat Talak atau akta cerai bagi calon mempelai dari pengadilan agama atau pengadilan tinggi

7.Surat izin dari atasan jika anda seorang perwira TNI atau POLRI

8. Surat Dispen dari Pengadilan apabila CPP usiannya kurang dari 19 tahun dan CPW usianya kurang dari 16 tahun.

Tahap selanjutnya adalah Prosedur atau tata cara Pengurusan surat nikah :

1.Anda datang ke RT untuk meminta dibuatkan Surat pengantar nikah (Biaya se-iklasnya) hehe

2. Untuk mempelai wanita, meminta surat dari puskesmas yang meliputi pemeriksaan kesehatan, serta suntik imunisasi TT1, TT2 dan lainnya. untuk mempelai pria tidak dilakukan.

3. Selanjutnya anda pergi ke Kelurahan untuk di buatkan surat N1, N2, N3 dan seterusnya. jangan lupa membawa surat pengantar RT pada poin 1, serta membawa bukti lunas PBB di tahun berjalan (di Bandar Lampung). pembuatan surat di tunggu kira-kira 1 sampai 2 jam. tergantung petugas kelurahan. berapa biayanya : Rp. 50.000

4. Kemudian anda pergi ke KUA, jika anda membuat surat rekomendasi numpang nikah maka kua menerbitkan surat rekomendasi numpang nikah.

5. Setelah berkas beres, nanti kedua calon mempelai di undang untuk melakukan penataran sebelum pernikahan di KUA tempat anda ingin melakukan pernikahan. Penataran yang saya ikuti cukup lama hampir 2 jam. dan tidak ada biaya selain sodakoh yang di minta pihak KUA.haha

Baca Juga Artikel menarik lainnya :  Solusi jika Lampu indikator LOS Indihome berwarna merah

Setelah mengikuti anda akan mendapatkan sertifikat bahwa anda sudah mengikuti Penataran.

Sesuai dengan ketentuan, Biaya pernikahan jika anda laksanakan di Kantor KUA Sebesar Rp. 0 (Free) atau jika anda melaksanakan di luar Kantor KUA anda akan membayar sebesar Rp. 600.000

Mungkin itu saja, dokumen dan tata cara untuk mengurus pernikahan di Bandar Lampung. jika ada satu atau dua yang terlewat saya mohon maaf.

Demikianlah artikel singkat saya mengenai Syarat dan tata cara pengurusan pernikahan di KUA Bandar Lampung semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Robby Yuli Endra

Seorang Dosen Biasa, yang lagi belajar blog, nulis-nulis pengalaman sehari-hari sebagai dosen atau sisi lain atau pengalaman lain. berharap artikel yang sederhana bermanfaat untuk pembaca. siap menerima saran dan kritik untuk kemajuan blog ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *