Lulus Serdos Kemudian apa yang harus saya lakukan
Lulus Serdos Kemudian apa yang harus saya lakukan – Judul dari artikel ini, mungkin adalah pertanyaan yang di tanyakan bagi dosen yang baru saja lulus dari hiruk pikuknya test sertifikasi dosen/serdos. sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada para dosen yang beberapa hari lalu di nyatakan lulus oleh Tim Penilai.
Lulus Serdos Kemudian apa yang harus saya lakukan
Bagi anda yang belum lulus jangan putus asa dan patah semangat, anda dapat mengikuti lagi tes serdos di tahap berikutnya. mungkin sebagai referensi anda dapat membaca kiat-kiat serdos atau artikel tentang serdos di blog ini. anda dapat mencari di menu pencarian dengan keyword serdos. seperti gambar di bawah ini :
Kemudian lanjut ke pertanyaan pada judul artikel ini, Lulus Serdos Kemudian apa yang harus saya lakukan ? Pertanyaan tersebut akan saya bahas dengan cara seksama dan tidak singkat.
Yang Pertama :
Sebagai dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen atau serdos yang harus anda persiapkan adalah mental untuk menerima tunjangan dari Pemerintah. 😆 saya meyakini semua dosen memiliki mental yang sama untuk menerima uang tunjangan tersebut.
Yang Kedua :
Anda harus mempersiapkan laporan Beban Kinerja Dosen (BKD), Bagi anda yang baru lulus di haruskan untuk membuat laporan BKD 2 semester yaitu semester yang lalu dan tahun yang berjalan. ingat BKD yang mengerjakan anda sebagai Dosen bukan staff admin.
Laporan BKD menurut saya Wajib bagi semua Dosen, tetapi didalam lapangan yang selalu sibuk untuk menyusun laporan BKD adalah Dosen yang tersertifikasi. Kenapa dosen tersebut sibuk, jika mereka tidak mengumpulkan laporan BKD jangan berharap Tunjangan Serdosnya akan cair.
Laporan BKD tersebut penyusunannya sama dengan saat anda akan menyusun atau mengajukan usulan jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang terdiri dari TriDharma Perguruan Tinggi yaitu :
1. Pendidikan dan Pengajaran
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada masyarakat (PKM)
4. Dan Tambahan unsur pendukung Tridharma
Saya yakin semua Dosen pasti telah menjalankan Tridharma, tetapi kenapa masih ada saja dosen pada saat deadline pengumpulan BKD masih sangat sibuk, kelemahannya adalah Peng-arsipan Dokumen Tridharma. Kadang sebagai dosen terlalu mengangap sepele soal dokumen, contohnya saja SK mengajar, absensi mahasiswa, daftar nilai dan semua dokumen yang terkait.
Tahukah anda semua dokumen tersebut harus dipersiapkan secara detil sebagai laporan BKD.
Dan bagi anda yang baru lulus serdos, mulailah untuk membenahi dan merapihkan lemari arsip anda. karena sesuai pengalaman saya, laporan BKD yang sudah tersusun rapih, memudahkan anda untuk membuat laporan BKD serta membuat Usulan Jenjang jabatan akademik (JJA).
Yang Ketiga :
Mempersiapkan Tridharma dengan ketentuan yang berlaku untuk laporan BKD, yaitu Minimal 12 Sks dan Maksimal 16 SKS persemester yang di bagi sebagai berikut :
a. Pendidikan + Penelitian = Minimal 9 Sks
b. Pengabdian + Unsur Pendukung = Minimal 3 Sks
Dan hitungan tersebut akan anda dapatkan otomatis saat pengisian laporan BKD dengan Software BKD.
Jadi bagi anda seorang dosen yang sebelum lulus serdos masih malas untuk melakukan tridharma, sebaiknya malas tersebut anda hilangkan kecuali anda sebagai dosen DT (Dosen dengan Tugas Tambahan) seperti Rektor, Dekan, Kaprodi. anda tidak harus melakukan Penelitian tidak apa-apa.
Yang Keempat :
Langkah selanjutnya, anda mulai mencari tahu keberadaan asesor untuk menandatangi laporan kinerja dosen anda. nama-nama asesor tersebut sudah ada di aplikasi BKD. jika anda kurang beruntung anda akan mendapatkan asesor yang keberadaannya di luar daerah anda. biasanya hal itu terjadi dengan jurusan-jurusan baru.
Demikianlah artikel dosen tentang Lulus Serdos Kemudian apa yang harus saya lakukan sesuai dengan pengalaman saya. semoga tunjangan sertifikasi ini anda dapat pertanggung jawabakan dunia dan akherat.
Menurut Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017, “Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara
apabila:
a. menduduki jabatan struktural;
b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala.”
Jadi menurut saya hanya dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor saja yang kelangsungan tunjangan profesi atau guru besarnya bergantung pada laporan BKD.
Kalau menurut saya semua dosen wajib melaporkan BKD baik sudah tersertifikasi ataupun tidak..agar dapat di monitoring dan di evaluasi